SP44/DHMS/OJK/VII/2022 SIARAN PERS. OJK PERKUAT KETAHANAN TI PERBANKAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN DAN PENGAWASAN PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA Jakarta, 29 Juli 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan dengan menerbitkan tiga

PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi >Daftar Utang Dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi >Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi Untuk lampiran-lampiran ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. - Lampiran V, terdiri dari : >Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Dan Jumlah Penjelasan Formulir SPT PPh Badan 1771 SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan, Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda untuk mengetahui seputar formulir SPT PPh Badan 1771 ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut Identitas lengkap Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Kompensasi kerugian fiskal PPh final Penghasilan lain yang bukan objek pajak Formulir SPT 1771 ini terdiri lampiran I hingga VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak badan. Mengenai itu semua, diatur dalam peraturan Dirjen Pajak Ilustrasi formulir SPT PPh Badan 1771 Berikut penjelasan enam lampiran dalam formulir SPT PPh Badan 1771 dan cara mengisinya a. Lampiran Formulir 1771-I Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, Anda harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. b. Lampiran Formulir 1771-II Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Sehingga, harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Kolom 1 nomor urut Kolom 2 perincian Kolom 3 diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 4 diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 5 diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha Kolom 6 diisi dengan jumlah kolom 3 ditambah dengan kolom 4 ditambah dengan kolom 5 Baca juga tentang Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis c. Lampiran Formulir 1771-III Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh. Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak Kolom 2 diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran Kolom 3 diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran Kolom 4 diiisi dengan – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh Kolom 5 diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan Kolom 6 diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut Kolom 7 diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom 7 diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP” Kolom 8 diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy d. Lampiran Formulir 1771-IV Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha. e. Lampiran Formulir 1771-V Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan. Baca juga NPWP Badan Adalah Syarat, Formulir, dan Cara Daftarnya Bagian A DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan “Tidak Ada” Kolom 5 diisi dengan jumlah modal yang disetor Kolom 6 diisi dengan persentase kepemilikan Kolom 7 diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagian B DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan “Tidak Ada” Kolom 5 diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris. Ketahui juga tentang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP agar perhitungan pajak penghasillan benar dan tepat. f. Lampiran Formulir 1771-VI Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Baca juga Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain Selain lampiran I – VI dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi di antaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/ diamortisasi. Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan apabila ada mengenai Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan; Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat. Sedangkan kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI KODE PENGGUNAAN Garis Lurus GL Komersial/Fiskal Jumlah Angka Tahun JAT Komersial Saldo Menurun SM Komersial/Fiska Saldo Menurun Ganda SMG Komersial Jumlah Jam Jasa JJJ Komersial Jumlah Satuan Produksi JSP Komersial/Amortisasi Fiskal Metode Lainnya ML Komersial Bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing seperti USD, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana diubah dengan PMK No. 24/ Cara Melaporkan Formulir SPT 1771 Itulah penjelasan tentang formulir SPT PPh Badan 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan. Setelah mengetahui formulir pelaporan SPT, berikut tutorial melaporkan SPT PPh Badan dalam aplikasi pajak online eSPT PPh Badan Klikpajak Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PELAPORAN Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak dapat dilakukan kembali melalui saluran e-SPT. Saluran ini sebelumnya dinyatakan akan ditutup bertahap. "Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, di samping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak DJP membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada Senin, 28 Maret 2022," tulis pengumuman DJP Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Selasa 29/3/2022.Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Sempat ditutup Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan bertahap saluran e-SPT. Ini seturut kehadiran saluran pelaporan e-Form, yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dalam format portable document format PDF. Baca juga Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing Penutupan bertahap e-SPT ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Rincian tahap penutupannya SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul WIB SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dollar AS 1771 $ dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul WIB. Baca juga Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022 Apa itu SPT 1770 dan SPT 1771? SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan PPh final dan atau bersifat final, dan atau mendapat penghasilan lain dari dalam negeri dan luar negeri. Baca juga Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar contoh formulir SPT 1770 Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Adapun SPT 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Baca juga Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal? Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI-DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI -Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa Webinar ini bertujuan untuk memahami lebih dalam kegiatan pasar modal mengenai transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka sangat berpengaruh terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan otoritas, yang persyaratannya harus dipenuhi dari setiap transaksi yang dilakukan emiten. Karena perusahaan tertutup yang telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka emiten tidak mudah melakukan praktiknya, terdapat ketentuan mengenai transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka. Pengaturan transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan perlu dilakukan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor dasar itu, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 “Efektivitas Kegiatan Pasar Modal Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan Kepentingan” yang akan diadakan pada Selasa 27 Juni 2023 melalui platform Zoom Webinar. Materi yang akan disampaikan antara lain mengenai pemahaman, aspek-aspek penting, best practice, dan antisipasi serta mitigasi risiko dalam aktivitas Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan ini akan hadir Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal HKHPM, yaitu Sampurno Budisetianto, yang akan memberikan pemahaman mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17/ Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 42/ Tahun 2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Diterbitkannya dua regulasi ini penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan berpraktik bagi emiten atau perusahaan regulasi ini terbit demi tercapainya kelancaran dan efektivitas dalam memberi perlindungan pemegang saham publik dan transparansi kegiatan pasar modal, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik bagi para Pelaku pasar modal. Kehadiran regulasi ini menjadi penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan bagi emiten atau perusahaan terbuka.

BagianA : Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal (US $), Jumlah Penyertaan Modal (%). 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5.

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut iniIdentitas lengkapPenghasilan kena pajakPPh terutangKredit pajakPPh kurang/lebih bayarAngsuran PPh Pasal 25 tahun berjalanKompensasi kerugian fiskalPPh finalPenghasilan lain yang bukan objek tentang Formulir 1771Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinyaa. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan Lampiran Formulir 1771 IIILampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat Lampiran Formulir 1771 VLampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang Lampiran Formulir 1771 VILampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan Lampiran Khusus dan Dokumen LainSelain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan apabila ada tentangTahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh.
Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm.
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (utang) dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: nama wajib pajak:: % 7. %
ormulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi berupa tampilan Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. enyertaan Modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. form Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan form Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi serta pencetakan data. Tampil Data Formulir 1771-VI Tambah Data Formulir 1771-VI Ubah Data Formulir 1771-VI Cetak Data Formulir 1771-VI Hapus Data Formulir 1771-VI Tampil Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Terdiri atas 2 dua Bagian. 3. Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal US $, Jumlah Penyertaan Modal %. 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5. Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Jenis Pinjaman, Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Pinjaman US $, Tahun, Bunga/Tahun %. 6. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 7. Klik tombol Tutup untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan Dollar. Tambah Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Untuk Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 3. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 4. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 5. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 6. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 7. Isi Jumlah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 8. Isi Prosentase Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 9. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 10. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 11. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 12. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 13. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 14. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 15. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 16. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 17. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 18. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 19. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 20. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 21. Isi Prosentasi Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 22. Untuk Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 23. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 24. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 25. Isi NPWP, Untuk menambah NPWP klik tombol maka akan ditampilkan form Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. a. Klik tombol Baru untuk menambah data Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. IsiID Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya IsiNPWP Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiNama Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiAlamat Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya b. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. d. Untuk melakukan perubahan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan diubah. e. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. Jika No maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. f. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. g. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham.. h. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. i. Untuk melakukan penghapusan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan dihapus. j. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham akan terhapus. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. k. Klik tombol Tutup yang ada pada formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk keluar dari formulir dan kembali ke formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 26. Kolom Nama & Alamat otomtis terisi berdasarkan pilihan NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 27. Isi Jumlah Pinjaman. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 28. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 29. Isi Bunga Per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 30. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 31. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 32. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 33. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 35. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 36. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 37. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. a. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 38. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 39. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 40. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 41. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 42. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 43. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 44. Isi Bunga per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 45. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 46. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. Ubah Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan perubahan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan diubah. 3. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan daftar Bagian A atau Bagian B, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? a. Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. b. Jika No maka akan kembali ke formulir daftar yang telah terisi. 4. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. 5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? a. Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Kredit Pajak Luar Negeri. b. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 6. Klik tombol Tutup pada tampilan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk kembali ke menu utama. Cetak Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik tombol Cetak untuk dapat melakukan proses pencetakan Data. 3. Sistem akan menampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Di Preview Terlebih Dahulu? a. Klik tombol Yes, untuk pilihan preview cetakan dalam formatpdf. 4. Klik tombol Print yang terletak di sebelah kiri atas tampilan Preview, akan aktif menu untuk melakukan pencetakan. a. Klik tombol Print yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, data untuk Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan dicetak pada selembar kertas. b. Klik tombol Cancel yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, untuk membatalkan pencetakan data formulir tersebut. c. Klik tombol Silang X yang terletak di sebelah kanan atas tampilan preview keluar dari menu preview. 5. Klik tombol Tutup pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu Utama. Hapus Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan penghapusan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan dihapus. 3. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? a. Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan terhapus. b. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Daftar. 4. Klik tombol Tutup yang ada pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu utama. SPT PPh Tahunan ormulir SPT PPh Tahunan berupa tampilan data–data yang telah dimasukkan sebelumnya melalui form-form yang terdapat dalam Lampiran. Pada form ini memungkinkan user melakukan penambahan data pada kolom yang aktif berwarna putih, perubahan serta pencetakan data. Tampil Data SPT PPh Tahunan Tambah Data SPT PPh Tahunan Ubah Data SPT PPh Tahunan Cetak Data SPT PPh Tahunan
bagiwajib pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat kementerian keuangan ri • direktorat jenderal pajak • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi Apa itu Afiliasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua lembaga, biasanya yang satu lebih besar daripada yang lain, tetapi masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi bisa juga disebut sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota atau cabang. Biasanya hubungan antarlembaga yang berbentuk afiliasi dilakukan oleh lembaga pendidikan, contohnya beberapa universitas di negeri ini mempunyai afiliasi dengan universitas atau perguruan tinggi di luar negeri. Sebagai lembaga afiliasi, bantuan yang diberikan oleh lembaga yang lebih besar biasanya dalam bentuk personel, peralatan, atau fasilitas pendidikan. Jadi, apa sih sebenarnya afiliasi itu? Afiliasi adalah hubungan anatara dua pihak atau lebih yang bisa berupa lembaga maupun perorangan yang masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi juga bisa berupa keanggotaan atau cabang suatu lembaga yang kedudukan nya masih di bawah lembaga induk namun masing-masing nya tetap berdiri sendiri. Jika diibaratkan sebagai dua orang, maka afiliasi adalah hubugan antara orang satu dengan orang lainnya yang didasari keadaan saling membutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. Sekadar informasi, bila di luar negeri, pengertian afiliasi erat kaitannya dengan pekerjaan seperti broker atau perantara yang menerapkan cara kerja yang sama dengan prinsip afiliasi. Pengertian Afiliasi pada Berbagai Bidang 1. Pemasaran, Affiliate Marketing Dalam bidang pemasaran, afiliasi adalah metode pemasaran online menggunakan mitra penjual affiliate marketer pada saluran channel yang mitra miliki. Singkatnya, affiliate marketing merupakan suatu sistem bisnis yang menggunakan internet sebagai media utamanya dengan melibatkan pihak ketiga, yakni mitra pemasar. Nantinya, mitra akan mendapat komisi atau bayaran untuk setiap hitungan penjualan atau pemasaran suatu produk dengan skema perhitungan yang beragam. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham Lain halnya pada pasar modal, merujuk pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, afiliasi adalah Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; Hubungan antara 2 dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebutHubungan antara 2 dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atauHubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan Di sisi lain, dalam bidang akuntansi ada istilah perusahaan afiliasi affiliated company. Dalam konteks perusahaan, afiliasi adalah satu atau lebih perusahaan yang berbeda dalam suatu sistem perusahaan induk. Atau perusahaan afiliasi bisa juga merupakan anak perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan afiliasi dengan perusahaan lain apabila Komisaris atau direktur suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di perusahaan lain. Direktur atau komisaris suatu perusahaan mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau komisaris perusahaan lain. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentikan direktur atau komisaris suatu perusahaan satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. Afiliasi Adalah Hubungan Istimewa di Sektor Pajak, Apa Benar? Dalam kegiatan perpajakan, afiliasi adalah hubungan istimewa antarwajib pajak yang biasanya merupakan pengusaha. Sehingga ada istilah transaksi afiliasi atau transaksi antara pihak-pihak yang berelasi, yang selanjutnya bisa mempengaruhi kewajiban pajak para pihak yang bersangkutan. Kaitan langsung antara perpajakan dengan afiliasi adalah adanya hubungan istimewa transfer pricing yang terjadi antarwajib pajak. Hubungan istimewa tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Transfer pricing dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Hubungan istimewa pada pihak yang berafiliasi biasanya tidak hanya terjadi pada wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak PKP saja, melainkan bisa juga terjadi antara wajib pajak orang pribadi. Basa Selengkapnya Faktur Pajak dalam Transaksi Hubungan Instimewa Wajib pajak dikatakan memiliki afiliasi atau hubungan istimewa dengan wajib pajak lain apabila memenuhi 3 syarat di bawah ini Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Itu tadi berbagai makna dari afiliasi pada berbagai bidang terkait bisnis dan keuangan. Afiliasi berupa hubungan kerja sama kemitraan pada setiap bidangnya tentu bisa mendatangkan keuntungan. Contohnya saja afiliasi perusahaan atau lembaga, bisa juga menjadi salah satu cara pengembangan bisnis yang bisa mempermudah urusan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. .
  • ihwr45gxg6.pages.dev/111
  • ihwr45gxg6.pages.dev/473
  • ihwr45gxg6.pages.dev/179
  • ihwr45gxg6.pages.dev/387
  • ihwr45gxg6.pages.dev/490
  • ihwr45gxg6.pages.dev/418
  • ihwr45gxg6.pages.dev/274
  • ihwr45gxg6.pages.dev/447
  • daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi